Header Ads Widget

test

Info Slide

18/recent/ticker-posts

Pendidikan Anti Korupsi

Dok. MAN 2 Alor
Oleh : Nurul Sitti Khadijah B. Abdullah, S.Pd

Indonesia ditakdirkan Allah memiliki wilayah yang sangat luas dengan bentuk kepulauan, berakibat pengelolaan negara khususnya yang fokus pada pemerataan hak untuk semua rakyatnya menjadi semakin kompleks dibanding negara lain yang hanya berupa daratan. Sektor pendidikan, misalnya. Amanah konstitusi yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa dengan segala turunan regulasinya hingga pada Peraturan menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2009 menetapkan alokasi belanja negara dari sumber APBN untuk Pendidikan adalah sebesar 20 %. 

Fokus pada penyediaan kebutuhan pendidikan adalah perluasan dan pemerataan. Indonesia dengan keadaan geografi dan persebaran demografi yang sangat kompleks mengakibatkan hingga kini jika bicara pemerataan, maka belum dapat terealisasi dengan baik. Bahkan, masih ada yang menyandang buta aksara atau tidak dapat membaca. Hal ini menjadi salah satu tugas besar pemerintah baik pusat maupun daerah setiap kali pergantian. Dana yang cukup besar direncanakan untuk dikelola dari kas negara, menjadi “sasaran empuk” untuk sebagian kaum yang lain mengambil keuntungan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam beberapa studinya sejak sebelum tahun 2009 menyebutkan bahwa ada korupsi di bidang pendidikan. Wahh, “guru juga melakukan itu?”. Wallaahu a’lam bisshawab. Sejauh ini ketika ada lembaga negara yang diamanahi untuk mengurus tindak pidana korupsi yaitu KPK melakukan aksi operasinya baik OTT dan lainnya, adakah kita mendengar korupsi dari bidang pendidikan yang telah terkuak? Atau jangan terlalu jauh ke KPK. Coba kita cek di lembaga kepolisian di  daerah-daerah, berapa banyak orang yamg berbah status menjadi narapidana karena korupsi di bidang pendidikan? Atau pernahkah kita mendengar ada seseoang yang memiliki jabatan guru tertangkap karena dugaan korupsi? Semoga Allah jauhkan hal buruk tersebut dari semua guru yang ada di Indonesia dan dunia, aamiin.

Studi dan kajian ICW mewanti-wanti adanya tindakan korupsi di bidang pendidikan karena upaya-upaya pemerataan hak yang dapat menjadi “lahan basah”. Pembangunan gedung sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, operasional satuan pendidikan, gaji dan honor guru, aset pendidikan serta kegiatan pendidikan lainnya. Institusi dengan kewenangan yang tinggi dan didukung oleh anggaran yang besar berpeluang paling besar melakukan penyelewengan.

Solusi terbaik dan tersederhana agar korupsi tidak terjadi baik di bidang pendidikan maupun di bidang lain adalah masing-masing diri manusia menyadari dan berkomitmen bahwa tidak akan mengambil yang bukan haknya walaupun “dibujuk” orang lain. Kedua, ingat kewajiban terlebih dahulu, penuhi kewajiban tersebut baru kemudian mengingat haknya. Jika ini sudah tertanam, maka tularkan dan jadikan virus untuk yang lain. KPK selain melakukan tindakan pemberantasannya, juga melakukan beberapa upaya preventif (pencegahan). Salah satunya adalah komitmen pendidikan anti korupsi yang telah ditandatangani pada 2018 oleh empat kementerian untuk membangun budaya antikorupsi telah melahirkan peraturan yang mewajibkan masuknya pendidikan antikorupsi di semua jenjang.  Jadilah muslim/muslimah yang berusaha menjadi muttaaqin. Ingat larangan Allah, ikuti sunnah Nabi dan pesan-pesan hikmah para pendahulu.

“Kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir” begitu kata Sahabat Ali bin Abi Thalib.

Hari anti korupsi menjadi momen agar setiap hari menjadi anti korupsi. Terlebih, peringatan Hari anti Korupsi tahun ini bertepatan dengan momen Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam membangun Indonesia

 

Ayo #JayakanIndonesia2045

 

Posting Komentar

0 Komentar