"Pancasila merupakan sebuah konsensus bersama, Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai ajaran agama, siapapun kita, agama apapun kita, suku apapun kita tugas kita adalah menjaga dan menjalankan amanah pancasila sesuai dengan profesi dan tanggungawab kita untuk kemajuan bangsa dan Negara Indonesia.” (Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag )
"Berbeda dengan Negara lain, Indonesia
adalah satu-satunya negara yang memiliki lembaga Kementerian Agama. Ini merupakan
sebuah fakta bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler dan Indonesia pun bukanlah
negara agama. Indonesia adalah Negara Kesatuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran
agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Indonesia,
melalui Ideologi dan Konstitusinya telah menempatkan agama sebagai “ruh”
dalam tatanan system pemerintahannya, hal ini tercermin dalam Sila Pertama
Pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 28E, 28I, serta 29 ayat (1) dan
(2) UUD NRI Tahun 1945." Demikian refleksi yang disampaikan oleh Sekretaris
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag., pada hari
kedua DJJ Model-Model Pembelajaran yang diselenggarakan oleh BDK Denpasar pada
Rabu, (03/06/2020) secara online.
Dalam kegiatan Diklat tersebut Beliau menyampaikan
beberapa hal penting terkait dengan pembangunan di bidang keagamaan, antara lain
tentang visi, misi dan tujuan lembaga Kementerian Agama RI. Berikut adalah rangkuman materi Prof.
Dr. Moh. Isom, M.Ag yang disajikan dalam kegiatan Diklat tersebut :
Visi merupakan sebuah cita-cita yang
ingin dicapai oleh suatu organisasi. Visi Kementerian Agama RI adalah
mewujudkan “Kementerian Agama yang professional dan handal dalam membangun
masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju
yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.”
Visi ini melahirkan enam strategi atau misi yang
harus dilaksanakan oleh lembega Kementerian Agama, yaitu ; 1) Meningkatkan kualitas
kesalehan umat beragama; 2) Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat
beragama; 3) Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; 4) Meningkatkan
layanan pendidikan yang merata dan bermutu; 5) Meingkatkan produktivitas dan
daya saing pendidikan, serta; 6) Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik
(Good Governance).
Pembangunan bidang keagamaan bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta menciptakan masyarakat yang
berkualitas dalam ekonomi dan social.
Perwujudan visi Kementerian Agama
dilaksanakan dalam lima peranan penting, yaitu ; 1) Peningkatan kualitas kesalehan
umat beragama, penguatan generasi, dan tuntunan umat beragama serta penyediaan layanan
yang adil dan merata; 2) Peningkatan pemberdayaan, dan sumber daya ekonomi umat,
perluasan akses pendidikan berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan;
3) Peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan umum bercirikhas agama,
pendidikan agama dan keagamaan; 4) Penguatan kreativitas dan peningkatan daya saing
pendidikan agama dan keagamaan, serta; 5) Turut serta dalam pembangunan bidang agama
dan keagamaan di era revolusi digital.
Kementerian Agama dengan tegas menolak
paham Radikalisme, yaitu paham dan gerakan yang secara mutlak menolak seluruh tatanan
social, politik dan hukum dengan jalan revolusi (mengubah secara total) dan
anarkis.
Dalam mewujudkan visinya, Kementerian Agama
pun mengembangkan program Moderasi Beragama, yaitu suatu jalan tengah –wasthiyah
– dalam pemahaman, pengamalan dan perilaku beragama dan keagamaan sehingga tidak
terjebak dalam pemahaman ekstrem, yang mudah menyalahkan umat lainnya. Moderasi
beragama merupakan hal yang sangat penting, karena negara dan agama tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan lainnya. Agama mewarnai seluruh aktivitas ketatanegaraan
Indonesia (Konstitusi, UU, Pranata Sosial, dan lainnya). Moderasi beragama pun berfungsi
untuk menjaga kerukunan antar dan intern
umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah yang dikenal dengan trilogy
kerukunan beragama.
Moderasi Beragama akan melahirkan manusia
sesuai fitrah, harkat, dan martabatnya; Beragama yang profetis, sesuai dengan nilai
universal kemanusiaan atau sunnatullah; beragama yang living atau hidup dalam kehidupan
nyata, tidak sekedar formalitas, simbolis, dan pragmatis; dan menjadikan
manusia sebagai hamba, tidak merebut otoritas Tuhan dengan menganggap orang
yang berbeda adalah salah.
Demikian materi Pembangunan Bidang
Keagamaan yang di sampaikan oleh Prof. Dr. Moh. Isom, M.Ag, semoga bermanfaat
bagi seluruh sahabat Madrasah.***Hadi Kammis
0 Komentar
Terima Kasih telah mengunjungi dan memberikan saran komentar terhadap konten blog ini.