Header Ads Widget

test

Info Slide

18/recent/ticker-posts

Perangi Ancaman Terorisme

MAN 2 Alor (Humas) - Akhir-akhir ini Indonesia tengah dirundung duka. Ditengah duka ekonomi yang belum sampai pada ujungnya kini malah datang duka baru yang merobek urat nadi kebhinnekaan yang telah mengakar kuat dalam keberlangsungan kehidupan negara ini. Tenggang rasa antar kalangan yang menjadi spirit kehidupan berbangsa harus berada pada fase kritis. 

Bagaimana tidak? Peristiwa ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021), membuat gempar seluruh masyarakat Indonesia.

Kabar kejadian ini langsung menyebar dengan sangat cepat melalui berbagai media, baik media cetak maupun media sosial. Seluruh masyarakat beramai-ramai mengecam peristiwa ini.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan fakta-fakta dari kejadian ini. Begitu pula dengan sikap Presiden Joko Widodo yang mengutuk keras aksi terorisme yang memprihatinkan tersebut.

Akibat kejadian itu, dua orang yang diduga pelaku dilaporkan tewas, serta 20 orang terdiri dari warga, petugas keamanan gereja, dan jemaat mengalami luka akibat ledakan.

Peristiwa ini bukan kejahatan biasa yang bisa dilupakan maupun diabaikan begitu saja. Namun peristiwa ini adalah sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan kelas kakap yang harus dituntaskan akar persoalannya. Terorisme adalah paham radikal kemanusiaan yang berbasis teror meneror menggunakan senjata yang telah mengakar kuat dalam diri sebagian kalangan. 

Terorisme merupakan kejahatan sistemik yang teramat sulit diuraikan benang merahnya. Sebab ia tertata rapi dengan struktur manajemen yang dikendalikan secara profesional. Sewaktu-waktu jika hendak membuat kegaduhan maka tinggal dilakukan berdasarkan kesepakatan dan perencanaan yang telah tersusun rapi. Pada umumnya terorisme menjadikan agama sebagai motifnya karena sensitifitas agama menjadi isu seksi yang dapat memantik terpecahnya perdamaian negara. Jangan sampai kita terbuai oleh keseksiannya.

Lantas bagaimana cara menangkal atau meminimalisirnya?

Upaya anti terorisme harus digalakkan dan digencarkan. Anti adalah tindakan melawan atau sikap tidak mendukung, sedangkan terorisme adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan 
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap objek-objek 
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Perppu No. 1 Tahun 2002, pasal 7).

Terorisme sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa dan merupakan suatu kegiatan yang tidak hanya dilakukan dalam lingkup nasional namun juga merambah ke level internasional. Oleh sebab itu, diperlukan adanya penanganan atau treatment yang berdaya ampuh tinggi serta membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. 

Sesungguhnya akar dari terorisme yaitu radikalisme agama, ia tumbuh subur dan mendapatkan posisi istimewa di sebagian masyarakat. Selain radikalisme agama, aksi terorisme juga beresiko muncul karena diakibatkan oleh gesekan-gesekan lainnya, seperti anti persatuan, separatisme, dan 
lain-lain (Aspihanto, 2017: 76).

Setiap elemen masyarakat harus senantiasa berprinsip bahwa kehidupan di Indonesia jauh berbeda dengan kehidupan di negara lain, tentu karena pluralismenya. Setiap warga negara wajib merawat persaudaraan dalam bingkai kebhinnekaan, wajib pula berpikiran terbuka dalam menerima segala perbedaan. Percayalah bahwa akar dari radikalisme tidak mampu meracuni, jika azas keterbukaan pemikiran menjadi perisai yang dipegang teguh. 

Pemerintah wajib menjadi motor penggerak dalam pembangunan persatuan dan kesejahteraan bangsa guna menghindarkan negeri ini dari ancaman radikalisme yang memanfaatkan celah-celah ketidakadilan yang berujung pada munculnya tindakan 
terorisme (Aspihanto, 2017: 76).

Banyak upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi persoalan terorisme. Upaya-upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui penginvestigasian secara detail dan terpercaya dari badan intelijen negara (BIN), penanganan dan penyelesaian secara komprehensif oleh TNI dan Polri serta pencegahan penyebaran paham radikalisme yang dapat berujung pada tindakan terorisme. 

Pencegahan penyebaran radikalisme 
dapat dilakukan melalui jalur peran Pemerintah, peran Institusi Keagamaan dan Pendidikan, serta peran Masyarakat Sipil.

Kita patut memberikan apresiasi bahwa kebijakan pemerintah dalam menanggulangi ekstremisme keagamaan dapat dilihat dari adanya UU anti terorisme dan terbentuknya
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga pemerintah yang fokus pada penanganan terorisme. BNPT adalah alat negara guna menangkal kejahatan teroris dan penyebaran paham radikal. Tinggal fungsi kelembagaannya saja yang perlu diperkuat. Begitu pula dengan peran TNI dan Polri yang harus diperkuat fungsinya dalam menangkal adanya paham radikal yang menjadi cikal bakal tumbuhnya terorisme. 

Bukan hanya pemerintah saja, institusi keagamaan dan pendidikan seperti pesantren, sekolah agama dan sekolah umum juga dapat berperan signifikan dalam menanggulangi dan memberantas bahaya terorisme sejak dini melalui pemberian materi pembelajaran tentang bahaya terorisme serta pemberian materi keagamaan yang mengutamakan toleransi dan gagasan-gagasan Islam yang rahmatal lil alamin.

Sebagai individu, mari kita senantiasa memperdalam khazanah pengetahuan kita tentang terorisme agar benih-benih terorisme tersebut tidak mudah meracuni dan membutakan mata batin kita. Junjung tinggi perdamaian, hindari pertikaian dan jadikan rasionalitas sebagai kompas dalam menata pola pikir, pola laku dan pola tindak. Semoga ancaman terorisme tidak merambah ke lingkungan sekitar kita agar perdamaian tetap lestari. ***AMP

Posting Komentar

0 Komentar