
Selain Kemen PAN RB, Kementian Agama RI pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Larangan Mudik Bagi ASN Lingkup Kementerian Agama RI. Tujuan utama diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk meminimalkan Pegawai Kementerian Agama dari suatu tempat ke tempat lain dan mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 karena adanya pergerakan pegawai dari suatu tempat ke tempat lain.
Pada
Huruf E angka 3 (tiga) menyatakan bahwa Pegawai Kementerian Agama yang
melanggar isi Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi Disiplin PNS
sebagaimana diatur dalam PP. No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP.
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP. No. 49 Tahun
2018 Tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menindaklanjuti SE tersebut, melalui Portal Kementerian Agama Provinsi NTT Kakanwil menghimbau kepada seluruh ASN di wilayah kerja Provinsi NTT agar tetap berada di rumah. "Kita dengan berani dan jiwa besar, bahkan dengan penuh pengorbanan, kita tetap berada di rumah (stay home),
demi memutus rantai penyebaan covid-19. Kita harus memberi pencerahan
dan teladan kepada lingkungan sekitar, untuk mematuhi arahan pemerintah
terkait protokol kesehatan".
Demikian informasi terkini yang dapat sahabat Madrasah bagi, semoga bermanaat.
2 Komentar
https://ampdalamjejak.blogspot.com/2020/05/corona-virus-dalam-probelem.html?m=1
BalasHapusMin, jika berkenan bisa diupload di situs Man 2, hehe
Terimakaih, buat para alumni atau pihak-pihak yang memiliki kepedulian dalam bidang pendidikan bisa kirimkan tulisan yang berkaitan dengan masalah pendidikan di email admin,Insyah Allah setelah di verifikasi akan dimuat di web MAN 2 Alor
HapusTerima Kasih telah mengunjungi dan memberikan saran komentar terhadap konten blog ini.