Header Ads Widget

test

Info Slide

18/recent/ticker-posts

JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah berstandar Nasional Tahun pelajaran 2019/2020 .

Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini merupakan rambu-rambu dan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah RA, MI, MTs dan MA, serta SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020.

Sasaran petunjuk teknis ini ditujuan kepada Kepala Raudhatul Athfal (RA), Kepala Madrasah (MI, MTs, dan MA) dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah, sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN);

Ijazah MI, MTs dan MA masing-masing diberikan kepada seluruh didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Co vid-19).

Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2019/2020 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.

Demikian informasi penting yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi sahabat Madrasah.

Selengkapnya sahabat madrasah download saja dokumennya disini  Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020

Posting Komentar

0 Komentar