Presiden RI |
Sistem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideology. yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia sudah menentukan ideologinya berdasarkan Pancasila, maka sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memilih pemerintahan Demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
macam-macam
kekuasaan, ada baiknya kita kutip temuan dari ahli politik yang menjelaskan
macam-macam kekuasaan dengan istilah dan pengertiannya.
Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara
itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. Riyanto (2006:
273), ia menyatakan sebagai berikut:
a. Kekuasaan
legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
a.
Pembagian
Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan
negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara
lembaga- lembaga negara yang sederajat.
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang
dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang.
Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.”
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5) Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6) Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
b.
Pembagian
Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara
vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
0 Komentar
Terima Kasih telah mengunjungi dan memberikan saran komentar terhadap konten blog ini.