Header Ads Widget

test

Info Slide

18/recent/ticker-posts

Toleransi Umat Beragama Dalam Sudut Pandang Islam

Oleh : Drs. Nurdin Abdullah *)

A. MUKADDIMAH

Ilustrasi
Agama merupakan bekal yang diberikan Allah kepada manusia sebelum menjalani kehidupan di dunia a
gar manusia tidak lengah (Qs. 7 : 172). Bekal itu akan selalu memberikan dorongan kepada manusia


untuk berasgama dan dorongan itu tidak pernah berubah hingga akhir hayatnya (Qs. 30 : 30). Karena berbekal dorongan itulah sehingga setiap orang selalu terdorong untuk memeluk agama tertentu sesuai kata hatinya, karena di hati itulah tempat bersemayamnya iman. Dengan demikian manfaat agama sangatlah besar dalam kehidupan manusia. Di antaranya adalah sebagaimana dikemukakan oleh Moh. Rifa’I (1982 : 14) sebagai berikut :
  1. Agama mendidik manusia agar mempunyai pendirian yang tenang, positif dan tepat.
  2. Agama mendidik manusia untuk mencapai ketentraman jiwa.
  3. Agama mendidik dan membebaskan manusia dari perbudakan dunia dan materi.
  4. Agama mandidik manusia supaya berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan.
  5. Agama memberikan sugesti kepada manusia agar dalam jiwanya tumbuh sifat-sifat utama dan menghindari sifat-sifat negative.
  6. Agama mendidik manusia agar keberadaannya senantiasa menjadi “Rahmat bagi alam semesta”.
  7. Agama mendidik manusia agar menjalani kehidupan secara sehat.
  8. Agama mendidik manusia agar tidak hanya mengejar kehidupan kini, akan tetapi mempersiapkan diri untuk kehidupan yang akan datang.

Kaitannya dengan manfaat agama tersebut, Haedar Nashir (1997 : 14) mengatakan bahwa : “Agar manusia tidak salah memilih jalan hidup maka agama mengajarkan arti,fungsi dan tujuan hidup. Agama mengajarkankehidupan yang suci, benar, pantas dan nilai-nilai luhur lainnya dalam kehidupan manusia. Agama juga mengajarkan bagaimana menghindarkan atau menyingkirkan hal-hal yang nista, jahat, buruk, keji, dan hal-hal mungkar lainnya dalam kehidupan manusia agar manusia menjadi hamba yang beradab, berbudi mulia dan berkarya sebagaimana layaknya perangai makhluk Allah yang unggul, bukan manusia yang rendah dan nista”.
Oleh karena beragama adalah gerakan hati untuk menentukan pilihannya sebagaimana PILKADA yang baru saja kita lewati, maka Islam sangat menghargai gerakan hati itu (Qs. 18 : 29) sebagai wujud demokrasi Ilahiyah. Dari gerakan hati yang berbeda (tidak sama) itulah akan melahirkan kemajemukan.
Islam sangat mengakui kemajemukan di muka bumi (Qs, 22 : 67; 2 : 213 dan 10 : 19) sehingga Islam mengajarkan bahwa, salah satu tujuan manusia dihadirkan ke dunia adalah untuk LITA’ARAFUU (saling mengenal secara dekat) agartidak terjadi Su’u Dzon (berburuk sangka) dalam kemajemukan.

B. TOLERANSI VERSI ISLAM

Bhinneka Tunggal Ika adalah salah satu pengetahuan dasar kita semua. Menurut kita, apakah itu hanya sekedar “Pengetahuan” atau “Pengetahuan yang perlu diamalkan” ?.
Rasanya spanduk di depan Kejaksaan Negeri Kalabahi : “SAATNYA UTAMAKAN KEJUJURAN” perlu kita tarik ke dalam ruangan ini guna menyertai kita dalam membicarakan tentang toleransi. Tentunya, kejujuran yang kita harapkan adalah kejujuran terhadap diri sendiri, kejujuran terhadap sesame, dan lebih-lebih kejujuran terhadap YANG MAHA MENGETAHUI. Mengapa ?

  1. Indonesia telah lama mengembangkan 3 konsep toleransi; yakni : “Toleransi intern umat beragama, toleransi antar umat beragama, dan toleransi antara umat beragama dengan Pemerintah”.
  2. Koentjaraningrat (1982 : 345) mengatakan bahwa : “Ada 4 agenda pokok yang menjadi masalah bagi integrasi nasional, yakni : (1) mempersatukan aneka warna suku bangsa (2) masalah hubungan antara umat beragama (3) masalah hubungan mayoritas dan minoritas, dan (4) integrasi kebudayaan-kebudayaan daerah”.
  3. Haedar Nashir (1997 : 87) mengatakan bahwa : “Kemajemukan dalam masyarakat Indonesia itu merupakan kekayaan budaya nasional yang membanggakan. Tetapi, dalam kemajemukan itu sendiri seringkali tumbuh potensi-potensi konflik, karena factor-faktor kondisional dan structural yang bersifat actual dalam perkembangan masyarakat. Di antara salah satu kenyataan yang tumbuh menyertai suasana integrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, ialah munculnya konflik antar pemeluk agama”.
  4. Ahmad Syafi’I Ma’arif (1985 : 101) mengatakan bahwa : “Islam menerima hakekat pluralisme agama dan budaya di tanah air. Karena itulah sikap yang harus dikembangkan bukan sikap’monopoli’ kebenaran, melainkan sikap menghargai dan menghormati. Keterbukaan adalah watak dari sebuah peradaban yang baik”
  5. Abd. Madjid (200 : 34) mengatakan bahwa :” Dalam kemajemukan perlu dibangun Etika Kehidupan Umat Beragama. Adapun yang dimaksud dengan etika kehidupann umat beragama adalah kesatuan cara pandang dan perbuatan yang dilandasi oleh ajaran dasar dari keyakinan agama yang berbeda-beda yang didukung oleh rasa saling menghormati dan saling menghargai”.
  6. M. Quraish Shihab (2000 : 432) dalam satu tulisannya di Lentera Hati berjudul : “Isa AS dan Muhammad SAW Bergandengan Tangan”, karena keduanya memiliki sabda yang sama : a. Isa AS : Aku datang membebaskan bumi; b. Muhammad SAW : Aku Rahmat bagi seluruh alam”.
  7. H. Abdul Kadir Makarim (Ketua MUI Prov. NTT) dalam Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1426 H. bertemakan : “KITONG SAMUA BASODARA”.

Itulah antara lain komentar dan konsep yang muncul karena adanya keadaan rill di lapangan. Lalu bagaimana konsep dan komentar Islam Tentang Toleransi?

  1. Islam hadir dengan Missi RAHMATAN LIL ALAMIIN selama ia dating sebagai petunjuk, pembimbing dan pembeda, bukan sebaliknya.
  2. Islam mendahulukan Akhlaqul Karimah dari yang lainnya.
  3. Islam datang menugaskan pemeluknya untuk berdakwah, bukan memaksa dan bukan meneror.
  4. Islam sangat mengakui kemajemukan, dan dalam menghadapi kemajemukan itu Islam memiliki konsep yang jelas; yakni Lakum Diinukum wa Liyadiin dan Lana A'maluna wa Lakum A'malukum.

Konsep-konsep itulah yang menjadi dasar bagi Nabi Muhammad SAW dalam merumuskan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal. Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah sebagaimana dikemukakan oleh H. Soekama Karya, dkk. (1996 : 323-324) sebagai berikut :

Pertama : Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk, baik ditinjau dari asal keturunan, budaya maupun agama yang dianutnya. Tali pengikat yang mempersatukan mereka adalah ideology politik dalam mencapai cita-cita bersama (Pasal 17, 23 dan 24).
Kedua : Masyarakat pendukung piagam ini yang semula terpecah-pecah
dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, muslim dan bukan muslim. Tali pengikat sesame muslim adalah persaudaraan agama atau “Ukhuwah Islamiyah” (Psl. 15). Di antara mereka harus tertanam rasa solidaritas sesame muslim yang tinggi (Psl. 14, 19, 21).
Ketiga : Negara mengakui dan melindungi kebebasan menjalankan ibadah bagi orang-orang yang bukan muslim, terutama kaum Yahudi (Psl 25 dan 33).
Keempat : Sermua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seorangpun diperlakukan secara buruk; (psl. 16) bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu (psl. 11).
Kelima : Semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Negara (psl. 24. 36. 37 dan 41). Demikian juga tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
Keenam : Semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum (psl. 34, 40 dan 46).
Ketujuh : Hukum adat (kebiasaan pada masa silam) dengan berpedoman kepada “keadilan” dan “kebenaran” tetap diberlakukan (psl. 2 dan 10).
Kedelapan : Hukum harus ditegakkan. Siapapun tidak boleh melindungi kejahatan, apalagi berpihak kepada orang-orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan siapapun melakukan kejahatan tanpa pandang bulu hatrus dihukum (psl. 13, 22, dan 42).
Kesembilan : Perdamaian adalah tujuan utama; namun, dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengurbankan keadilan dan kebenaran (psl 45).
Kesepuluh : Hak semua orang harus dihormati (psl. 12).
Kesebelas : Pengakuan atas hak milik individu (psl. 47).

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Piagam Madinah, khususnya pada pokok pikiran ketiga, Nampak jelas bahwa toleransi versi Islam sudah dicontohkan oleh Muhammad SAW sesuai bimbingan wahyu, antara lain :
Likulli Ummatin Ja'alnaa Mansakanhum Naasikun" (Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan).

Dengan adanya Piagam Madinah itu sehingga kondisi social politik dan keamanan Madinah Al-Munawwarah menjadi stabil. Namun dalam jangka waktu yanh tidak terlalu lama piagam itu dinodai oleh kalangan Yahudi, karena mereka bekerjasama dengan kekuatan luar untuk menyerang kaum muslimin. Karena pengkhianatan ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan Negara Madinah sehingga mereka dikenai hokum, yakni sebagian dipersilahkan meninggalkan Madinah sedangkan sebagiannya diusir dengan paksa.
Al-qur’an surat Al-Maidah ayat 82 telah mengabadikan pengkhianatan ini dengan ungkapan : “Pasti akan kamu dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman, ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan pasti orang-orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata : Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani”.

C. KHATAM

  1. Kemajemukan adalah suatu kehendak Allah untuk menguji manusia yang beragama.
  2. Toleransi merupakan suatu kebutuhan primer dalam kemajemukan.
  3. Islam dengan missi Rahmatan Lil “Alamiinnya sejak awal menyodorkan konsep toleransi.
  4. Spanduk yang ada di depan Kejaksanaan Negeri perlu dijawab dengan hati nurani kita masing-masing.

 

Sumber Bacaan :

1. Al-qur’an dan Terjemahnnya.
2. Abdul Majid; Tantangan dan Harapan, Umat Islam di Era Globalisasi, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
3. Ahmad Syafi’i Ma’arif; Islam dan Masalah Kenegaraan, LP3ES, Jakarta, 1985.
4. AbdulKadir Makarim; Khutbah 1 Syawal 1426 H, Kabid Kependais Prov, NTT.
5. M. Quraish Shihab; Lentera Hati, Jakarta, 2000.
6. Koentjaraningrat, Masalah-Masalah Pembangunan, Bunga Rampai Antropologi Terapan, LP3ES, Jakarta, 1982.
7. Haedar Nashir; Krisis Manusia Modern, LP3ES, Jakarta, 1997.

*) Kepala Seksi Urais Kantor kemenag Kab. Alor  - Disajikan pada kegiatann Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam Kehidupan Beragama yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Alor, tanggal 10 s/d 11 Desember 2008.

 

Posting Komentar

0 Komentar